Retno Listriyani |
Jakarta, suaradkj.com - Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- September 2024, total ada 36 kasus (terjadi lojakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus), yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis.
Ke-36 kasus kekerasan di satuan Pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024.
FSGI : Pelaku Kekerasan 48 orang, Korban Kekerasan 144 Peserta Didik
Pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan Pendidikan hingga 100 persen lebih yaitu dari 15 kasus menjadi 36 kasus, yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan.
Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik.
Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren. Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemenndikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik.
Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%) : Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).
Sedangkan Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%. Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.
Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota (pada Juli 2024 hanya 15 kab/kota) di 14 Provinsi (pada Juli 2024 hanya 10 provinsi). Adapun rincian kota.kabupatennya adalah sebagai berikut :
Kota Jogjakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten); Jakarta Barat (DKI Jakarta); Kota Surabaya, Kota Batu, Kab. Batu, Kab. Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Blitar dan Kediri (Jawa Timur); Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kab. Karawang, Bekasi dan kab. Cimahi Utara (Jawa Barat); Kab. Brebes, Kab. Sukoharjo, kab. Demak, Sragen dan Klaten (Jawa Tengah), Lampung Selatan (Lampung); Tebo (Jambi), Kab. Nias Selatan dan Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan); kab. Padang Pariaman dan Agam (Sumatera Barat); Kab. Buton (Sulawesi Tenggara); Pinrang (Sulawesi Selatan); Kota Gorontalo (Gorontalo). Kejadian terbanyak di Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus atau 13.88%.
Rekomendasi FSGI
Indonesia sudah masuk tahap Darurat Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan, oleh karena itu FSGI mendorong Pemerintahan Baru Melanjutkan Program Pencegahan dan penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan. Untuk itu FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. FSGI mendorong Pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-progarm pencegahan dan penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.
2. FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan;
3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.
4. FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisas secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat di pahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.
5. FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.
6. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadpai perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia. RIll/Red