Bekasi, suaradkj.com - Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jenazah di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9/2024).
Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
"Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya karena membawa senjata tajam," ujar Irjen Karyoto, dilansir dari Antara.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Namun, terkait temuan senjata tajam, Karyoto menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah benar senjata tersebut ada di lokasi kejadian. Jika terbukti, kasus akan dilanjutkan ke tahapan lebih lanjut.
"Kalau dia siap tawuran, kan pasti bawa alat," kata Karyoto, memberikan indikasi bahwa peristiwa tersebut mungkin berkaitan dengan aksi tawuran.
Meskipun begitu, Karyoto menegaskan bahwa kesimpulan akhir belum bisa ditarik, sebab polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi dan tersangka.
Salah satu dugaan yang tengah diselidiki adalah bahwa sekelompok orang tersebut menyeburkan diri ke sungai karena ketakutan saat melihat patroli polisi. Patroli dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, di mana pada waktu itu, menurut Karyoto, umumnya orang berada dalam keadaan istirahat.
"Patroli tidak salah, karena memang dilakukan pukul 03.00 WIB. Jika orang normal, di jam segitu biasanya sedang beristirahat," jelasnya.
Irjen Pol Karyoto juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap insiden tragis tersebut. Ke depan, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Propam Mabes Polri dan Kompolnas dalam penyelidikan lanjutan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses secara hukum sesuai dengan prosedur. Rill/Red